Pertanyaan: Apa hukum memakai sarowil/bantholun (celana panjang), khususnya pakaian yang dapat menyingkap sebagian aurat ketika shalat yaitu ketika ruku’ dan sujud dalam shalat?
Jawaban: Jika bantholun/sarowil (celana panjang) tersebut –bagi laki-laki– menutupi pusar hingga lutut, lalu longgar dan tidak sempit (tidak ketat), shalatnya sah. Namun yang afdhol di luar celana tersebut juga terdapat pakaian lainnya (pakaian jubah) yang menutupi pusar hingga lutut. Lalu celana yang di dalam pakaian tersebut dipakai hingga setengah betis atau hingga mata kaki. Karena seperti ini lebih sempurna dalam menutup aurat. Shalat dalam keadaan memakai izar (sarung) lebih baik daripada shalat dalam keadaan hanya memakai celana yang di luarnya tidak ada pakaian lainnya (semacam jubah). Karena izar (sarung) lebih sempurna dalam menutupi aurat dibanding hanya memakai celana panjang saja.
[Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 10/414]Bahasan ini insya Allah akan dikaji pada pembahasann selanjutnya. Moga Allah mudahkan.
Artikel asli: https://rumaysho.com/1560-fatwa-memakai-celana-panjang-dalam-shalat.html